Bagi sebagian orang, keberadaan pusat perbelanjaan merupakan bentuk cermin dari perkembangan suatu kota. Semakin banyak pusat perbelanjaan yang ada, semakin maju dan modern pula kota tersebut.
Tetapi apakah benar, banyaknya pusat perbelanjaan dapat mencerminkan taraf hidup masyarakat di kota tersebut semakin meningkat? Pada kenyataannya, semakin banyak pusat perbelanjaan yang dibangun maka semakin meningkat juga pola konsumtif dan bertambah padatnya aktivitas masyarakat.
Margonda Raya, merupakan bukti nyata dari kota yang dipadati dengan pusat perbelanjaan. Terdapat 5 pusat perbelanjaan dalam satu jalan, yaitu Margo City, Depok Town Square, D Mall, Plasa Depok dan ITC Depok. Tata letak dari pusat-pusat perbelanjaan tersebut sangat berdekatan, sehingga sering menimbulkan kemacetan.
Margo City dan Depok Town Squre, dua mall ini saling berhadapan sehingga dalam sekali waktu warga Depok dapat mengunjungi kedua tempat tersebut. Hal ini menimbulkan dampak negatif bagi lalu lintas. Saat kendaraan melawati dua tersebut, dengan terpaksa para pengemudi harus jalan merayap karena banyak dari angkutan umum berhenti dan mengambil penumpang dari tempat tersebut.
Kejadian yang sama juga terjadi di depan Plasa Depok dan ITC Depok. Ditambah dengan rencana pembangunan pusat perbelanjaan Saladdin Square yang berhadapan percis dengan ITC Depok, bisa dibayangkan akan seperti apa kota Depok nanti.
Muhamad Khafid Widianto salah satu warga Depok menuturkan, Ia sangat terganggu dengan tata letak mall-mall di Kota Depok karena jaraknya sangat dekatan dengan terminal, sehingga menimbulkan kemacetan dari pagi sampai malam hari.
Selain itu, dampak yang ditumbulkan dari pola konsumtif bisa membahayakan perekonomian Kota Depok. Apabila pembangunan pusat perbelanjaan semakin banyak maka persaingan mall-mall tersebut juga semakin meningkat. Sehingga nilai jual dari mall tersebut satu per satu akan turun.
Tampak jauh berbeda ketika melihat pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bekasi. Meski di sana juga mempunyai banyak pusat perbelanjaan, tetapi unsur tata kota yang baik masih dipegang teguh oleh kota tersebut. Seharusnya Kota Depok dapat belajar dari Kota Bekasi dalam perencanaan tata kota khususnya dalam pembangunan pusat perbelanjaan.
Pada penimbang Perda Kota Depok Thn. 2003 tentang Izin Pemanfaatan Ruang dijelaskan, “ Bahwa untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang yang dipergunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan di Kota Depok perlu memperhatikan kesesuaian dan keselarasan fungsi.”
Apabila tata letak dan ruang di Kota Depok dapat di atur lebih baik lagi, pasti tidak akan terjadi hal-hal yang dapat merugikan warga Depok sendiri. Setiap pembangunan pusat perbelanjaan seharusnya berpegang teguh dan selaras pada peraturan daerah kota tersebut. Sehingga pembangunan pusat perbelanjan tidak sia-sia dan dapat berfungsi bagi banyak orang. n Srie Mulia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar