A. Ketentuan Hukum Islam tentang Pernikahan
1. Pengertian
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syariat, nikah itu bererti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang diridhai oleh Allah SWT. Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW atau sunah rasul.
2. Hukum Nikah
Menurut sebagian ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh atau haram. Penjelasannya sebagai berikut :
a) Sunah
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinahan-walaupun tidak segera menikah-maka hukum nikah adalah sunah.
b) Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, dan ia khawatir berbuat zinah jika tidak segera menikah maka hukum nikah adalah wajib.
c) Makruh
Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu member nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikahnya adalah makruh.
d) Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti hati wanita yang akan ia nikahi, hukum nikah adalah haram.
3. Tujuan Pernikahan
Secara umum, tujuan pernikahan menurut Islam adalah memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama islam. Apabila tujuan pernikahan yang bersifat umum itu diuraikan secara terperinci, tujuan pernikahan yang islami dapat ditemukan sebagai berikut :
a) Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang.
b) Untuk memperoleh ketenangan hidup (sakinah).
c) Untuk memenuhi kebutuhan seksual (birahi) secara sah dan di ridhai Allah.
d) Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan akhirat.
4. Rukun Nikah
Rukun nikah berarti ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah. Rukun nikah tersebut ada 5 macam yakni sebagai berikut :
a) Ada calon suami, dengan syarat : laki-laki yang sudah berusia dewasa (19 th), beragama islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak sedang dalam ihram haji atau umroh, dan bukan mahram calon istrinya.
b) Ada calon istri, dengan syarat : wanita yang sudah cukup umur (16 th); bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umroh.
c) Ada wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya.
Wali nikah dapat dibagi menjadi 2 macam :
1. Wali nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.
2. Wali hakim, yaitu kepala negara yang beragama islam. Di Indonesia, wewenang presiden sebagai wali hakim dilimpahkan kepada pembantunya, yaitu Mentri Agama. Kemudian mentri agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada disetiap kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah, jika wali nasab tidak ada atau tidak bisa memenuhi tugasnya.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah adalah sebagai berikut :
a. Beragama Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali nikah, seperti firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Ali’ Imran ayat 28.
b. Laki-laki
c. Baliq dan berakal
d. Merdeka dan bukan hamba sahaya
e. Bersifat adil
f. Tidak sedang ihram haji atau umrah
d) Ada dua orang saksi. Selain itu, dalam pernikahan juga diperlukan dua saksi, dengan syarat beragama Islam, laki-laki, baliq (dewasa) dan berakal sehat, dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, adil, dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
e) Ada akad nikah yakni ucapan ijab qabul. Ijab adalah wali (dari pihak mempelai wanita), sebagai penyerahan kepada pihak laki-laki. Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan. Suami wajin member mas kawin (mahar) kepada istrinya, kerana merupakan syarat nikah, tetapi mengucapkannya dalam akad nikah hukumnya sunah.
Selesai akad nikah, diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan. Hukum mengadakan walimah adalah senah muakkad.
Menghadiri walimah bagi yang diundang hukumnya wajib, kecuali kalau uzur (halangan) seperti sakit.
6. Kewajiban Suami dan Istri
Agar tujuan pernikahan tercapai,suami-istri harus melaksanakan kewajiban hidup berumah tangga sebaik-baiknya dengan landasan niat ikhlas karena Allah semata. Allah SWT berfirman yang artinya, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melibihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (Q.S An-Nisa, 4:34)
Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya, “Suami adalah penanggung jawab rumah tangga suami istri yang bersngkutan.” (H.R Bukhari dan Muslim)
Secara umum kewajiban suami istri adalah sebagai berikut ini :
a) Kewajiban Suami
a. Member nafkah, sandang, pangan, dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya, sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.
b. Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak, agar menjadi orang yang berguna bagi diri sendiri, keluarga, agama, masyarakat, serta bangsa dan negaranya.
c. Bergaul dengan istri dan anak-anak dengan baik (makrif). Misalnya, sopan dan hormat kepada istri serta keluarganya, menyayangi isri dan anak-anak dengan niat ikhlas karena Allah serta untuk memperoleh ridha-Nya.
d. Memelihara istri dan anak-anak dari bencana, baik lahir maupun bathin, duniawi maupun ukhrawi.
e. Membentu istri dalam tugas sehari-hari, terutama mengasuh dan medidik anakanak agar menjadi anak yang saleh. Allah SWT berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, periharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (Q.S At-Tahrim, 6:66)
b) Kewajiban Istri
a. Taat kepada suami dalam batas-batas yang susuai dengan ajaran Islam. Adapun suruan suami dan bertentangan dengan Islam tidak wajib ditaati
b. Memelihara diri serta kehormatan serta harta benda suami, baik dihadapan atau dibelakangnya
c. Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselematan keluarganya
d. Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit, serta mencukupkan nafkah yang diberikan suami, sesuai dengan kekuatan dan kemampuannya, hemat, cermat, dan bijaksana
e. Hormat dan sopan kepada suami dan keluarganya
f. Memelihara, mengasuh, dan mendidik anak agar menjadi anak yang soleh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar